Jateng

Kawal Novi Sukatani Dipecat dari SD IT, Ombudsman Jateng: Pemeriksaan Harus Adil dan Setara

×

Kawal Novi Sukatani Dipecat dari SD IT, Ombudsman Jateng: Pemeriksaan Harus Adil dan Setara

Sebarkan artikel ini
ombudsman jateng
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Senin 24 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Besok Selasa, 25 Februari 2025 siang, Farida akan meminta keterangan lanjutan dari Dindikpora Banjarnegara dan pihak sekolah.

Bolehkah Novi diberhentikan sepihak oleh SD IT Mutiara Hati?

Sebelumnya, Novi sempat di berhentikan sebagai guru oleh SD IT Mutiara Hati lantaran dugaan pelanggaran kode etik.

Terkait hal itu, Farida belum dapat memberikan jawaban pasti apakah benar Novi melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.

Namun yang jelas, tutur Farida, pemberhentian guru harus sesuai dengan SOP dan Undang-undang.

“Termasuk juga sesuai dengan Peraturan Menteri. Soal tata cara pemberhentian, termasuk dalam hal ada dugaan melanggar kode etik, itu kan ada prosedurnya,” tegas Farida.

BACA JUGA: Minta Efisiensi Tak Sasar Pelayanan Publik, Ombudsman Jateng: Lebih Baik Pangkas Perjalanan Dinas

Ketika ada bukti, pemanggilan, dan pemeriksaan, Farida menyebut Novi tetap memiliki hak untuk menyanggah maupun menjawab.

“Asas-asas pemeriksaan itu harus adil dan setara. Itu mesti di lakukan. Akan kami konfirmasikan apakah pemberhentian yang di lakukan sudah benar atau tidak. Apakah dugaan pelanggaran itu harus di sanksi dengan pemberhentian atau bisa pembinaan?,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan