Jateng

Kawasan Kumuh di Jateng 5 Ribu Hektare Lebih, Disperakim: Jumlahnya Tiap Tahun Bertambah

×

Kawasan Kumuh di Jateng 5 Ribu Hektare Lebih, Disperakim: Jumlahnya Tiap Tahun Bertambah

Sebarkan artikel ini
kawasan kumuh Jawa Tengah
Ilustrasi kawasan kumuh. (Foto: jatengprov.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masih ada sebanyak 5.203 hektare kawasan kumuh di Jawa Tengah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah mencatat dari 5.203 hektare itu, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi yakni 805 hektare.

Kepala Disperakim Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menyebut ada delapan indikator wilayah dinyatakan sebagai kawasan kumuh berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Antara lain: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, ruang terbuka publik, hingga pengaman kebakaran.

Sebanyak 5 ribu hektare lebih kawasan kumuh di Jawa Tengah berada di bawah naungan kewenangan pemerintah yang berbeda.

BACA JUGA: Hilangkan Stigma Kumuh dan Rawan Kriminal, Begini Sejarah Revitalisasi Kampung Batik Djadhoel Semarang

“Ada yang menjadi tanggung jawab pusat, provinsi, dan kabupaten. Sekarang itu [jumlah kawasan kumuh] posisinya berada di sekitar 5 ribu hektare,” ungkap Arief.

Kata Arief, sebanyak 1.600 hektare kawasan kumuh lainnya merupakan wewenang kabupaten/kota. Sementara itu, kawasan kumuh lainnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Artinya, ada sekitar 2.798 hektare kawasan kumuh di Jawa Tengah yang menjadi tanggung jawab nasional.

“Yang provinsi 805 hektare, yang kabupaten 1.600 hektare, sisanya yang pusat,” terang Arief.

Kawasan kumuh di Jawa Tengah bertambah karena daerah fokus pada proyek

Bertambahnya luasan kawasan kumuh, kata Arief, salah satu penyebabnya ialah kebijakan yang sebelumnya berfokus pada proyek. Salah satunya yakni program nasional Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Guna menghindari hal serupa, sejak akhir 2023 Disperakim Jawa Tengah mulai membentuk tim bersama dengan kabupaten/kota guna melakukan evaluasi. Sehingga, kabupaten/kota tidak asal melakukan pembentukan SK.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan