SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, menyatakan keprihatinannya atas insiden kekerasan yang dialami seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Peristiwa itu terjadi ketika suami pasien, yang diketahui berprofesi sebagai dosen hukum, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dokter yang sedang bertugas.
“Pertama, saya prihatin masih ada keluarga pasien yang melakukan kekerasan kepada dokter. Kedua, saya menyesalkan peristiwa ini, apalagi pelakunya seorang dosen hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswanya. Ketiga, saya mengecam dengan sangat keras,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi pada Minggu, 14 September 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas salah baik dari sisi etika, tata krama, maupun hukum. IDI Jawa Tengah, lanjutnya, akan mendampingi penuh proses hukum yang sudah korban laporkan ke Polda Jawa Tengah.
“Tugas IDI adalah membela dan melindungi anggotanya. Laporan sudah masuk dan kami mendampingi melalui IDI Cabang Kota Semarang, juga dengan kuasa hukum yang tertunjuk,” jelasnya.
Selain itu, dr. Telogo juga mengimbau kepada para dokter agar selalu mengutamakan keselamatan diri dalam bertugas.
“Kalau ada potensi terancam, dokter berhak untuk tidak melayani secara langsung dan bisa meminta rekan sejawat atau pihak rumah sakit membantu. Keamanan tenaga medis jauh lebih penting,” tegasnya.
IDI Jateng: Kasus kekerasan di RSI Sultan Agung bukan kali pertama
Telogo mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Ia berharap jika pasien atau keluarga tidak puas dengan pelayanan sebaiknya tidak melakukan kekerasan.
“Ini ironis. Pasien atau keluarganya datang untuk meminta pertolongan, tapi justru orang yang menolong mendapat kekerasan. Ke depan, jika ada ketidakpuasan layanan, sebaiknya tempuh jalur hukum atau mekanisme pengaduan, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
IDI Jawa Tengah berharap kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk lebih menghormati tenaga medis.
“Dokter bekerja sesuai sumpah profesi. Namun, keamanan tenaga medis juga harus terjamin,” pungkasnya.
Sementara itu, beritajateng.tv konfirmasi secara terpisah, kuasa hukun korban membenarkan adanya laporan yang pihaknya ajukan ke Polda Jawa Tengah.
Hal itu terungkap oleh Wakil Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H.
“Sebagaimana kita ketahui, pada Jumat, 5 September 2025, dr. Astra menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami pasien di salah satu rumah sakit Islam di Semarang. Pascaperistiwa tersebut, dr. Astra mengalami trauma fisik maupun psikis hingga untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan profesinya sebagai dokter,” ujarnya Minggu, 14 September 2025.
“Saat ini, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya tengah melakukan kajian hukum untuk memastikan langkah-langkah lanjutan guna menegakkan keadilan bagi dr. Astra serta memberikan efek jera terhadap pelaku,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





