Hukum & Kriminal

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa

×

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Korps HMI-Wati (Kohati) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara tegas mengecam tindakan asusila yang menyeret nama organisasi. Kasus kekerasan seksual kader HMI berinisial LT terhadap seorang mahasiswi junior Unissula kini menjadi sorotan publik Kota Semarang.

Tindakan keji tersebut mereka nilai telah mengkhianati nilai-nilai dasar perjuangan serta merusak marwah organisasi mahasiswa tertua di Indonesia itu.

Ketua Umum Kohati PB HMI, Sri Meisista, menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi seluruh fungsionaris maupun anggota.

Ia menegaskan bahwa pelaku yang juga merupakan pengurus tingkat pusat itu telah mencederai martabat kemanusiaan secara keji.

BACA JUGA: Kasus Dokter Astra RSI Sultan Agung, Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Ringan ke Dosen FH Unissula

Meisista menyoroti adanya penyalahgunaan relasi kuasa oleh senior terhadap junior perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam ruang organisasi.

“Kasus kekerasan seksual kader HMI yang terjadi di Semarang adalah tamparan keras bagi kita semua,” ujar Meisista dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menyatakan bahwa perbuatan LT bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip organisasi.

“Tidak boleh ada tubuh perempuan yang menjadi objek, perempuan adalah subjek perjuangan yang memiliki kuasa atas dirinya sendiri,” tambahnya lagi.

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula

Dugaan pelecehan ini muncul saat pelaku datang dari Jakarta untuk menghadiri pelantikan Pengurus Cabang HMI Semarang 2026.

Ketua Bidang PTKP HMI Korkom Sultan Agung, Tegar Wijaya Muhkti, menjelaskan bahwa pelaku memaksa bertemu di indekos korban dengan alasan cuaca.

Meski korban sudah menjelaskan bahwa kos tersebut khusus putri, LT tetap berdalih ingin berteduh karena hujan yang turun saat itu.

“Saat korban masuk sebentar untuk mengambil ponsel, pelaku tiba-tiba mengikuti dan memaksa masuk ke kamar hingga terjadi pelecehan,” jelas Tegar.

Tekanan dari sosok senior membuat korban berada dalam posisi yang sulit untuk melakukan perlawanan secara langsung pada saat kejadian.

BACA JUGA: Kasus Video Asusila AI Terulang, Psikolog Unissula Ingatkan Dampak pada Korban: Picu Cemas-Depresi

Peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2026 tersebut kini telah resmi masuk ke ranah hukum melalui laporan pada Polda Jateng.

“Sikap tegas ini bukan untuk memperburuk citra organisasi, melainkan upaya merawat serta meninggikan marwah HMI,” tegas Meisista.

Kohati mendesak agar proses hukum serta mekanisme internal organisasi berjalan tanpa ada upaya saling melindungi pelaku. HMI sebagai organisasi kader harus mampu menjadi ruang aman bagi seluruh anggotanya, terutama kaum perempuan dari ancaman pemangsa.

Meisista mengingatkan agar seluruh kader HMI laki-laki berada pada garis terdepan sebagai pelindung, bukan justru menjadi pelaku kriminal.

Upaya mediasi kabarnya sempat mencuat, namun desakan untuk memproses kasus kekerasan seksual kader HMI ini secara pidana terus menguat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp