“Semarang Barat belum menemukan kasus jadi clear area disini,” ucapnya
Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan di lingkungan Semarang Barat yang terjadi adalah kesalahpahaman masyarakat dalam urusan pengurusan PTSL.
Ia menjelaskan ada informasi yang kurang jelas di masyarakat terkait dengan biaya kepengurusan PTSL dan jika tidka dijelaskan dengan baik oleh petugas akan berakibat pada anggapan adanya pungutan liar (pungli).
Sesuai SKB 3 Menteri, lanjutnya, sebelum masuk pada proses pengurusan PTSL memang ada biaya yang telah ditentukan yakni Rp 150 ribu yang digunakan untuk biaya materai, uang transportasi panitia, biaya pengukuran dan biaya patok.
Namun beberapa masyarakat ada yang melaporkan ada uang yang dikeluarkan diluar biaya tersebut, namun oleh panitia kurang ada penjelasan secara rinci.
“Jadi ada masyarakat yang datang ke kami (Kecamatan) menanyakan biaya diluar itu (Rp 150 ribu) tapi oleh panitia tidak dijelaskan kalau misalnya itu biaya pengurusan di notaris dan sebagainya, jadi terkesan ada pungli padahal bukan,” jelasnya.
Melalui penyuluhan dan sosialisasi ini, ia berharap bisa membina perangkat kelurahan untuk bisa memberikan informasi dengan benar dan jelas agar tidak ada permasalahan yang muncul di masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini akan menambah keyakinan perangkat kelurahan dan Kecamatan dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan hukum agar tidak ragu-ragu jadi jika memang tidak melakukan kesalahan ya jangan takut,” ungkap Elly. (Ak/El)