Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kedapatan Bawa 8,40 Gram Sabu, Juru Parkir di Cepu Blora Dibekuk Polisi

×

Kedapatan Bawa 8,40 Gram Sabu, Juru Parkir di Cepu Blora Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi meringkus juru parkir yang kedapatan membawa Sabu.

BLORA, 20/10 (BeritaJateng.Tv) – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba), Polres Blora, berhasil meringkus seorang Juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (19/10/2022) malam, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu – sabu seberat 8.40 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

Anggota Satresnarkoba Polres Blora, gerak cepat melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, sampai akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu melihat terlapor dan berhasil mengamankan Terlapor.

“Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba, beserta barang bukti, tiga paket Narkotika jenis sabu, masing masing dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip warna bening, ” kata Kasatresnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (19/10/2022).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan