BLORA, 20/10 (BeritaJateng.Tv) – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba), Polres Blora, berhasil meringkus seorang Juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (19/10/2022) malam, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu – sabu seberat 8.40 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Anggota Satresnarkoba Polres Blora, gerak cepat melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, sampai akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu melihat terlapor dan berhasil mengamankan Terlapor.
“Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba, beserta barang bukti, tiga paket Narkotika jenis sabu, masing masing dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip warna bening, ” kata Kasatresnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (19/10/2022).