Hukum & Kriminal

Kejari dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara: Sabu, Ganja, dan Pil Terlarang

×

Kejari dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara: Sabu, Ganja, dan Pil Terlarang

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tepat, di kantor Kejari, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Agustus 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di musnahkan. Pemusnahan pun dengan prosedur yang transparan,” jelasnya.

Sementara itu, proses pemusnahan berlangsung dengan berbagai metode. Di antaranya dengan cara blender, bakar, dan potong, sesuai jenis barang bukti. Adapun seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp