EkbisNews Update

Kejari dan PT PLN UP3 Demak MoU Terkait Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

×

Kejari dan PT PLN UP3 Demak MoU Terkait Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
MoU Kejari dan PT PLN UP3 Demak. /Foto: Wisnu Budi.

Demak, 6/12 (BeritaJateng.tv) – Terkait penanganan permasalahan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PLN UP3 Demak melakukan MoU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Demak.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN. Kerjasama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN. Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi, ” Jelas Andri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan