Demak, 6/12 (BeritaJateng.tv) – Terkait penanganan permasalahan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PLN UP3 Demak melakukan MoU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada instansi pemerintah maupun BUMN khususnya PLN. Kerjasama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN. Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi, ” Jelas Andri.