Hal ini karena berbagai aspek antara lain untuk tersangka Supriyanto dalam kondisi sakit dan harus melakukan proses cuci darah. Sedangkan untuk tersangka Kristina merupakan tulang punggung keluarga dan sudah lanjut usia.
“Mereka berdua sementara tidak kita lakukan penahanan. Selain sakit ada yang menjamin atas ini semua, dari keluarga dan Kementerian ATR BPN,” ucap Kajari Demak.
Korupsi TPA Sampah Berahan Kulon
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Demak, Samsul Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut hasil proses penyidikan. Berdasarkan bukti terkait dengan tugas dan kewenangan pihak lainnya dalam proses pengadaan tanah TPA sampah di desa Berahan Kulon.
“Terus kita kembangkan oleh tim penyidik terkait dengan tugas dan tanggungjawab. Serta perbuatannya para pihak lain yang berdampak adanya kerugian negara,” tegas Kasi Pidsus Kejari Demak.
Kedua tersangka terancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lanjut Samsul Sitinjak, pengadaan tanah untuk TPA sampah di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Anggaran tahun 2018-2020 merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak Kabupaten Demak.
Pada mulanya kebutuhan tanah hanya seluas 5 haktare namun karena memandang masih memerlukan lahan lebih luas kemudian bertambah menjadi 25 hektare.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi bermula dari penemuan perbedaan harga beli tanah selama beberapa tahap.
“Untuk menghitung besaran kerugian negara kita menggandeng BPKP, hingga mengetahui angkanya mencapai Rp 1,127 miliar,” kata Samsul.
Hingga proses tahap kedua ini, penyidik Kejari Demak berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta. Dan kini sudah ada penyitaan sebagai barang bukti untuk di limpahkan ke proses selanjutnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah