DEMAK, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Demak menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan TPA sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
Kasus korupsi pengadaan tanah bagi kepentingan umum pembangunan TPA sampah Berahan Kulon tahun anggaran 2018-2020 di Dinas Lingkungan Hidup Demak.
Dua tersangka tersebut yakni Supriyanto sekretaris tim pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2019 dan Kristina Sugiyarti selaku ketua tim satuan tugas.
Hal tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan, Senin 23 Oktober 2023.
“Ini sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan,” terang Kajari Demak.
Dalam hasil penyelidikan oleh kedua tersangka, lanjutnya, Kristina Sugiyarti telah melakukan kesalahan adminitrasi.
Ia telah melakukan kesalahan dalam verifikasi legalitas kepemilikan tanah dengan penguasaan atas bidang tanah atau lahan tersebut.
“Jadi Ibu Kristina itu telah memasukkan data ganti rugi kepada orang yang menguasai lahan. Dan bukan kepada pemilik lahan, sehingga ganti ruginya berbeda,” tutur Andri Kurniawan.
Sedangkan tersangka Supriyono, lanjut Kajari, Ia merupakan wakil BPN kabupaten Demak yang menjadi tersangka dalam kasus TPA Berahan Kulon. Tersangka utama dalam hal ini atas nama Murdo selaku Kepala BPN kabupaten Demak yang kini telah meninggal dunia.
“Karena ada pihak lain yang bisa kita mintai pertanggungjawaban yaitu Supriyono,” ucapnya.
Dalam proses tahap ke dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Pihak jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka.