SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memastikan belum ada lagi laporan resmi masyarakat terkait pelanggaran atau penyimpangan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Semarang.
Satu-satunya laporan pelanggaran pelaksanaan PTSL kepada Kejari Kabupaten Semarang hanya dari Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, dan telah berproses penanganan perkaranya.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan hingga saat ini, selain persoalan penyimpangan pelaksanaan PTSL di Kaliwungu (Desa Papringan), belum ada laporan dari tempat lain.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PTSL, Bupati Semarang Tegaskan Pemerintahan Desa Papringan Tak Terhambat
Menurutnya, para panitia PTSL di tingkat desa/kelurahan demikian pula kepala desa/lurah mestinya tidak perlu khawatir selama desa menjalankan ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan program PTSL.
“Namun manakala ketentuan tersebut tidak terlaksana sesuai prosedur, apalagi ada temuan penyimpangan, itu yang perlu kita takutkan,” jelasnya saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 4 September 2025.
Kejari Kabupaten Semarang soal pelaksanaan PTSL
Menurut Fahmi, mekanisme dan ketentuan pelaksanaan PTSL sudah diatur. Misalnya terkait musyawarah desa, transparansi penggunaan anggaran, dan prosedur lainnya.
Pasalnya, apa yang berjalan dalam program PTSL tersebut juga tertuang dalam peraturan desa. “Apa yang terjadi di Desa Papringan, Kaliwungu, ketentuan dan aturannya memang tidak terlaksana,” ungkapnya.