Jateng

Kejari Kabupaten Semarang Soal Pelanggaran PTSL: Kalau Tak Menabrak Aturan, Kades Tak Perlu Takut

×

Kejari Kabupaten Semarang Soal Pelanggaran PTSL: Kalau Tak Menabrak Aturan, Kades Tak Perlu Takut

Sebarkan artikel ini
PTSL Semarang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memastikan belum ada lagi laporan resmi masyarakat terkait pelanggaran atau penyimpangan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Semarang.

Satu-satunya laporan pelanggaran pelaksanaan PTSL kepada Kejari Kabupaten Semarang hanya dari Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, dan telah berproses penanganan perkaranya.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan hingga saat ini, selain persoalan penyimpangan pelaksanaan PTSL di Kaliwungu (Desa Papringan), belum ada laporan dari tempat lain.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PTSL, Bupati Semarang Tegaskan Pemerintahan Desa Papringan Tak Terhambat

Menurutnya, para panitia PTSL di tingkat desa/kelurahan demikian pula kepala desa/lurah mestinya tidak perlu khawatir selama desa menjalankan ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan program PTSL.

“Namun manakala ketentuan tersebut tidak terlaksana sesuai prosedur, apalagi ada temuan penyimpangan, itu yang perlu kita takutkan,” jelasnya saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 4 September 2025.

Kejari Kabupaten Semarang soal pelaksanaan PTSL

Menurut Fahmi, mekanisme dan ketentuan pelaksanaan PTSL sudah diatur. Misalnya terkait musyawarah desa, transparansi penggunaan anggaran, dan prosedur lainnya.

Pasalnya, apa yang berjalan dalam program PTSL tersebut juga tertuang dalam peraturan desa. “Apa yang terjadi di Desa Papringan, Kaliwungu, ketentuan dan aturannya memang tidak terlaksana,” ungkapnya.

Kalau di tempat lain, kata dia, sepanjang sudah sesuai dengan mekanisme, transparan dalam penggunaan anggaran, dan bisa dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa mestinya tidak perlu ada kekhawatiran.

BACA JUGA: Camat Kaliwungu Tunjuk Plh untuk Desa Papringan Usai Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Bahkan, masih jelas Fahmi, dari awal kejaksaan pun telah membuka kesempatan kepada panitia PTSL yang membutuhkan pendampingan. Hal itu agar tidak ada pelanggaran hukum dalam tataran pelaksanaannya.

Bahkan itu tidak hanya untuk program PTSL, tetapi juga untuk penggunaan anggaran desa lainnya. “Kalau memang ada permintaan untuk melakukan pendampingan, kami di kejaksaan juga siap,” tegasnya.

Dalam rangka pendampingan, kejaksaan akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini untuk memastikan aturan-aturan maupun prosedurnya tidak sampai terlanggar,” tandas Fahmi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp