Jateng

Kejari Kabupaten Semarang Soal Pelanggaran Pelaksanaan PTSL: Kalau Tak Menabrak Aturan, Kades Tak Perlu Takut

×

Kejari Kabupaten Semarang Soal Pelanggaran Pelaksanaan PTSL: Kalau Tak Menabrak Aturan, Kades Tak Perlu Takut

Sebarkan artikel ini
PTSL Semarang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Kalau di tempat lain, kata dia, sepanjang sudah sesuai dengan mekanisme, transparan dalam penggunaan anggaran, dan bisa dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa mestinya tidak perlu ada kekhawatiran.

BACA JUGA: Camat Kaliwungu Tunjuk Plh untuk Desa Papringan Usai Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Bahkan, masih jelas Fahmi, dari awal kejaksaan pun telah membuka kesempatan kepada panitia PTSL yang membutuhkan pendampingan. Hal itu agar tidak ada pelanggaran hukum dalam tataran pelaksanaannya.

Bahkan itu tidak hanya untuk program PTSL, tetapi juga untuk penggunaan anggaran desa lainnya. “Kalau memang ada permintaan untuk melakukan pendampingan, kami di kejaksaan juga siap,” tegasnya.

Dalam rangka pendampingan, kejaksaan akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini untuk memastikan aturan-aturan maupun prosedurnya tidak sampai terlanggar,” tandas Fahmi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan