Kalau di tempat lain, kata dia, sepanjang sudah sesuai dengan mekanisme, transparan dalam penggunaan anggaran, dan bisa dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa mestinya tidak perlu ada kekhawatiran.
BACA JUGA: Camat Kaliwungu Tunjuk Plh untuk Desa Papringan Usai Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Bahkan, masih jelas Fahmi, dari awal kejaksaan pun telah membuka kesempatan kepada panitia PTSL yang membutuhkan pendampingan. Hal itu agar tidak ada pelanggaran hukum dalam tataran pelaksanaannya.
Bahkan itu tidak hanya untuk program PTSL, tetapi juga untuk penggunaan anggaran desa lainnya. “Kalau memang ada permintaan untuk melakukan pendampingan, kami di kejaksaan juga siap,” tegasnya.
Dalam rangka pendampingan, kejaksaan akan melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini untuk memastikan aturan-aturan maupun prosedurnya tidak sampai terlanggar,” tandas Fahmi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi