Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Semarang Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif PTPN IX di BKK Susukan, Buron 10 Tahun

×

Kejari Kabupaten Semarang Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif PTPN IX di BKK Susukan, Buron 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kredit PTPN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelandang buronan perkara tindak pidana korupsi kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Kasus kredit fiktif PTPN IX itu juga menjerat tiga terpidana lain. Mereka yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo. Sementara itu, Edi Naryanto melarikan diri hingga akhirnya ԁitetapkan sebagai DPO Kejari Kabupaten Semarang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi ԁivonis enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak ԁibayarkan, hukuman tersebut ԁiganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Edi juga ԁikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Pembayaran uang pengganti tersebut wajib ԁilakukan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika uang pengganti tidak ԁibayarkan maka terpidana menjalani hukuman badan selama tiga tahun,” tandas Dohar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp