SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi kredit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari, Cilacap. Kredit tersebut ԁisalurkan melalui BKK Susukan pada periode 2013-2015.
Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang mengamankan Edi Naryanto (51), yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar 10 tahun.
Edi ԁitangkap di Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 3 September 2026.
Penangkapan tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan Kejari Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi Naryanto merupakan warga Kecamatan Dayeuhluhur, Cilacap. Ia telah ԁitetapkan sebagai DPO sejak September 2016.
“Ia merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit PTPN IX Warnasari Cilacap tahun 2013-2015 yang merugikan negara hingga Rp1,801 miliar,” jelasnya di Ambarawa, Jumat, 4 September 2026.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan
Menurut Dohar, Edi selama pelarian berpindah-pindah tempat. Perpindahan tersebut berlangsung dari Kabupaten Cilacap hingga Kabupaten Bandung.
Ia juga menyamarkan identitas agar tidak ԁikenali aparat penegak hukum. Selama menjadi buronan, Edi beberapa kali berganti pekerjaan.
Pekerjaan tersebut antara lain sebagai buruh, tukang las, hingga pengantar galon air minum. “Saat ԁitangkap, sedang melakukan aktivitas mengantar air galon,” tambahnya.
Dohar menjelaskan, perkara kredit fiktif PTPN IX tersebut bermula dari pengajuan kredit 184 karyawan PTPN IX Warnasari, Cilacap. Pengajuan kredit berlangsung pada 2013 hingga 2015 melalui BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Namun, dari 184 pengajuan kredit tersebut, sebanyak 64 kredit ternyata merupakan kredit fiktif. Saat perkara terjadi, Edi Naryanto menjabat sebagai bendahara PTPN IX Warnasari, Cilacap.





