Kejari Salatiga Tetapkan Empat Tersangka Kredit Fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga
Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan (berkacamata) saat memberikan keterangan penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga, Senin, 9 Februari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.