Hukum & Kriminal

Kejari Salatiga Tetapkan Empat Tersangka Kredit Fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga

×

Kejari Salatiga Tetapkan Empat Tersangka Kredit Fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga

Sebarkan artikel ini
kredit fiktif salatiga
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan (berkacamata) saat memberikan keterangan penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga, Senin, 9 Februari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga.

Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • DS, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga,

  • WHW, Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran Perumda BPR Bank Salatiga,

  • SCS, Analis Kredit Perumda BPR Bank Salatiga,

  • RAP, selaku debitur.

Kepala Kejari Salatiga, Firman Setiawan, mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 40 orang saksi selama proses penyelidikan.

“Dengan penetapan ini, keempat tersangka langsung di tahan di Rutan Salatiga selama 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang jika diperlukan penyidik,” ujarnya di Kota Salatiga, Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Kasus Jual-Beli Jabatan

Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Dimaz Brata Anandiansyah, menambahkan bahwa kasus ini berlangsung pada periode 2020–2022. Serta tidak terkait dengan kasus sebelumnya di Bank Salatiga.

Perkara ini bermula dari upaya penyelesaian kredit macet almarhum IG (2020–2021) melalui Novasi Kredit senilai Rp 2,45 miliar, di tambah kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP.

Dalam kasus ini, tersangka DS tetap memberikan persetujuan kredit meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi Prinsip 5C dan melanggar SOP serta Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB).

Selanjutnya, tersangka SCS dan WHW merekayasa dokumen administrasi dan analisis penilaian agar RAP seolah-olah layak menerima kredit.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Sopir Bus Cahaya Trans Muncul dan Minta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan

Dimaz menjelaskan, saat itu tersangka RAP baru berusia 20 tahun. Sementara ketentuan pemberian kredit menetapkan usia minimal debitur 21 tahun. “Selain itu, RAP juga tidak memiliki pengalaman di bidang usaha properti,” ungkapnya. (*)

Editor: Farah Nazila