Kegiatan pemusnahan berlangsung secara simbolis di halaman Kejari Kota Semarang. Kegiatan ini terhadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, miras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang diblender.
Adapun rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya dibakar, sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda. (*)
Editor: Farah Nazila