SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga dr. Aulia Risma Lestari kecewa atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Taufik Eko Nugroho 3 tahun penjara, Zara Yupita Azra 1,5 tahun penjara, dan Sri Mariyani 1,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip yang menewaskan dr. Aulia Risma sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 10 September 2025.
Keluarga Aulia Risma pun merasa kecewa lantaran hukuman itu mereka nilai terlalu rendah.
Ibu Aulia Risma, Nusmatun Malinah, hadir di Ruang Sidang bersama pengacaranya, Yulisman Alim.
Nusmatun konsisten hadir sejak sidang perdana Senin, 26 Mei 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa
Sejak awal persidangan, Nusmatun selalu mencatat jalannya persidangan yang Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin pimpin itu.
Kekecewaan tampak di mata Nusmatun saat mendengar terdakwa Zara Yupita Azra yang merupakan kakak tingkat almarhum Aulia Risma dan terdakwa Sri Maryani selaku staf administrasi hanya dituntut 1,5 tahun penjara.
Begitu pun saat JPU menuntut terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Nusmatun menggelengkan kepalanya, sama halnya dengan Yulisman.
Yulisman: Tuntutan penjara kurang dari lima tahun tak bisa beri efek jera
Usai mengikuti persidangan, Yulisman merasa tuntutan kepada ketiga terdakwa terlalu rendah. Ia pun akan mengambil sikap atas tuntutan tersebut .
“Kami merasa tuntutan itu terlalu rendah sehingga kami juga merasa kurang puas terkait tuntutan itu. Nanti beberapa hari ini kita koordinasikan juga sama keluarga, sikap apa yang akan kami lakukan menanggapi tuntutan itu,” ujar Yulisman.
Yulisman mengaku kecewa lantaran menurutnya, seharusnya ancaman untuk ketiganya di atas 5 (lima) tahun penjara.
“Ancaman pidananya itu kan di atas lima tahun, paling tidak kurang lebih setengahnya lah kalau memang paling rendah, tapi ini di bawah 5 tahun. Belum lagi terpotong masa tahanan,” tegas Yulisman.