Hukum & Kriminal

Keluarga dr. Aulia Risma Kecewa, Tuntutan 3 Terdakwa Kasus PPDS Undip Dinilai Terlalu Ringan

×

Keluarga dr. Aulia Risma Kecewa, Tuntutan 3 Terdakwa Kasus PPDS Undip Dinilai Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini
dr aulia ppds undip
Ibu dokter Aulia Risma, Nusmatun Malinah, dan pengacaranya, Yulisman Alim, usai menghadiri persidangan di PN Semarang, Rabu, 10 September 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam hematnya, tuntutan oleh JPU seharusnya lebih tinggi agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi lingkungan kesehatan lainnya.

Dengan tuntutan penjara di bawah lima tahun itu, Yulisman menilai tak akan ada efek jera pada perundungan di lingkungan kesehatan.

“Tidak jadi efek jera ini kalau tuntutannya terlalu ringan, yang kita amati dari proses persidangan ini kan sebenarnya ada beberapa fakta yang tidak terungkap. Termasuk kami meyakini masih ada beberapa pelaku yang tidak terungkap, itu juga yang kami sayangkan,” ucap dia.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus PPDS Undip Bongkar Tradisi Iuran Tanpa Aturan Resmi, Nominal Puluhan Juta

Terlebih, kata Yulisman, masih ada fakta yang tak terungkap dalam persidangan. Utamanya terkait pelaku perundungan dan pemerasan yang belum terungkap

“Kemungkinan besar itu dari senior-seniornya almarhum. Walaupun kasus ini tidak bicara lagi tentang tentang bully, tapi lebih luas tentang pemerasan. Tapi sebab-akibatnya yang timbul dari situ [perundungan],” sambungnya.

Lebih lanjut, Yulisman hanya bisa berharap Majelis Hakim memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Terdakwa Zara Yupita, kakak tingkat almarhum Aulia Risma Lestari dituntut 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dituntut 3 tahun penjara.

Sementara itu, Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, dituntut 1,5 tahun penjara. Keduanya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana peraturan dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP.

Perbuatan para terdakwa dinilai JPU dilakukan secara terstruktur dan masif. Ketiganya di sebut seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut, terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan, melalui posisinya masing-masing.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan. Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” ujar Jaksa. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan