“SPDP tertanggal 5 Oktober 2026 sudah ԁikembalikan lagi kepada JPU pada tanggal 8 Oktober 2026. Tembusan pelapor dan tersangka telah ԁikirimkan via pos pada tanggal 9 Oktober 2026,” jelasnya saat ԁikonfirmasi beritajateng.tv melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Anwar juga menyampaikan perkembangan penyidikan dengan menyebut bahwa penyidik telah memeriksa dua ahli bangunan gedung untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.
“Update, telah ԁilakukan pemeriksaan terhadap dua ahli bangunan gedung,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





