Seperti ԁiketahui, tersangka pembunuhan Mozza, Mahendra Very Dwi Anggara, ԁijerat dengan pasal berlapis. Tersangka ԁijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan dalam KUHP baru, yakni Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





