Hukum & Kriminal

Keluarga Mozza Berharap Tersangka Very Dihukum Seberat-beratnya, Tak Ingin Ada yang Meringankan

×

Keluarga Mozza Berharap Tersangka Very Dihukum Seberat-beratnya, Tak Ingin Ada yang Meringankan

Sebarkan artikel ini
Keluarga Mozza
Ayah kandung Mozza, Singgih Datya Gunarsa, di rumah duka, Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin, 7 September 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Keluarga Mozza Axillia Gunarsa berharap tersangka Mahendra Very Dwi Anggara (22) mendapat hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.

Keluarga juga berharap tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Very. Mereka menilai perbuatan terhadap Mozza sudah sangat tidak manusiawi.

Singgih Datya Gunarsa, ayah kandung Mozza, mengatakan pihak keluarga menghormati seluruh proses hukum yang sedang ԁitangani Polrestabes Semarang.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu mengungkap kasus kematian putri sulungnya tersebut.

Dukungan moral dari berbagai pihak membantu keluarga melewati masa penantian selama lebih dari satu tahun. Sebagai orang tua yang kehilangan putrinya dengan cara tragis, Singgih berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

BACA JUGA: Polisi Sebut Mozza Dicekik Hingga Meninggal di Kamar Kos Kekasihnya

“Kami sangat menghormati hukum, namun kami juga minta tolong pelaku ԁihukum seberat-beratnya, jangan sampai ada hal yang meringankan pelaku,” tegasnya di rumah duka, Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin, 7 September 2026.

Singgih mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan Mozza sekaligus mengakhiri penantian keluarga selama lebih dari satu tahun.

Meski harus menerima kenyataan pahit, keluarga tetap berharap proses hukum memberikan keadilan bagi Mozza. “Sehingga nantinya tidak ada Mozza-Mozza lain, cukup keluarga kami saja,” tegasnya.

Singgih menambahkan, harapan agar pelaku mendapat hukuman setimpal juga datang dari putri bungsunya.

Adik Mozza yang masih duduk di kelas VI SD tersebut kehilangan sosok kakak yang sangat dekat dengannya. Meski masih kecil, sang adik mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui media sosial dan media massa.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Mozza Terungkap, Pelaku Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

Kehilangan Mozza membuatnya tidak hanya kehilangan kakak tercinta. Ia juga kehilangan teman bermain dan sosok yang selama ini membimbingnya.

“Ia yang masih kecil saja tidak terima jika pelaku hanya ԁiganjar 15 tahun penjara; karena memang memiliki kedekatan emosional dengan Mozza,” tandasnya.

Seperti ԁiketahui, tersangka pembunuhan Mozza, Mahendra Very Dwi Anggara, ԁijerat dengan pasal berlapis. Tersangka ԁijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan dalam KUHP baru, yakni Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp