“Ini orang pajak atau tukang to? Ngukur pendopo dari pagi jam 10 sampai jam 5 sore. Saya rekam semuanya siapa yang ngukur,” katanya dengan menunjukkan wajah kesal.
Keluhan Soimah tentang Debt Collector, DJP RI: Tidak ada!
Menanggapi keluhan Soimah tentang debt collector tersebut, DJP RI mengklaim sudah melakukan penagihan pajak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya mengaku tidak melakukan pelanggaran terhadap proses penagihan pajak.
DJP RI melalui cuitan twitter menegaskan dalam lingkup pegawai DJP RI tidak ada. Lembaga ini mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam melakukan penagihan pajak kepada Soimah. Pihaknya menyebut penagihan aktif apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu. Selain itu, Petugas DJP menagih dengan sopan dan menawarkan bantuan kepada Soimah.
“Perlu kami sampaikan, tidak ada data yang diungkap melainkan atas pernyataan Soimah sendiri. Sementara pernyataan ini adalah respons untuk pernyataan Soimah terkait debt collector dan perlakuan terhadap Soimah yang seolah seperti bajingan atau koruptor,” tulis DJP RI melalui keterangan resminya di twitter, Senin (10/4/2023).
Saat keluhan Soimah tentang debt collector viral, lembaga yang mengurus pajak negara ini langsung melakukan klarifikasi melalui twitter, “tidak ada debt collector di DJP,” tulisnya.
Sebelumnya, keluhan tentang sikap dan perlakuan pegawai pajak juga kerapkali mencuat ke publik. Sebelumnya, Fatimah Zahratunnisa yang pernah mendapat tagihan pajak Rp 4 juta karena adanya kiriman piala usai memenangkan kontes menyanyi di Jepang. Selain itu, Dodit Mulyanto yang harus membayar denda pajak hingga Rp 80 juta padahal telah melunasi utang pajak (*).