SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak hampir 53 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2024 ini.
Hal tersebut terungkap dalam laporan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Indah menjelaskan, hingga 26 September 2024, jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 52.993 orang.
“Total PHK per 26 September 2024 (sebanyak) 52.993 tenaga kerja,” ungkap Indah, Minggu, 29 September 2024.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, yaitu sebanyak 14.767 pekerja. Banten berada di urutan kedua dengan 9.114 pekerja yang terdampak, sementara DKI Jakarta mencatat 7.469 kasus PHK.
BACA JUGA: Buruh Jateng Sebut PHK Besar-besaran Benar-Benar Terjadi
“Tiga Provinsi [dengan jumlah] PHK terbesar: satu, Jawa Tengah 14.767 [tenaga kerja]; dua, Banten 9.114; ketiga, DKI Jakarta 7.469,” jelas Indah lebih lanjut.
Jumlah tersebut memperlihatkan angka yang signifikan dalam beberapa sektor. Jika dilihat dari sektor industri, sektor pengolahan menjadi sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK dengan total 24.013 pekerja.