BACA JUGA: Soroti Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Apindo Ingatkan Potensi PHK
Sementara itu, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN, tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. Selain itu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
Makanan yang tak terkena PPN 12 persen
Beras,
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif PPN, Anak Muda Serukan Frugal Living: Cari Kerja Susah, Gaji Tak Pasti
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut (*)