SEMARANG, beritajateng.tv – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18) sejak 25 Juni 2025 akhirnya terungkap. Polisi memastikan kerangka manusia yang ditemukan dalam karung di kawasan Jangli, Kota Semarang, merupakan korban pembunuhan.
Pelakunya adalah MVDA (22), teman dekat Mozza. Jasad korban penyidik temukan mendapatkan petunjuk dari tersangka mengenai lokasi pembuangannya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, kasus ini sebelumnya dalam penanganan Polres Semarang setelah ayah korban melaporkan kehilangan anaknya. Penyelidikan kemudian mengarah kepada orang yang terakhir bersama korban. Petugas menangkap MVDA di Blora. Pelaku mengakui pernah bersama Mozza sebelum korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Cerita Kakek Mozza Jelang Temuan Kerangka, Punya Firasat Tak Enak Saat Takziah ke Rumah Tetangga
“Dari Polres Semarang telah melakukan penyelidikan. Penyelidikan-penyelidikan yang petugas lakukan mengarah kepada orang yang terakhir bersama dengan korban yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ni Made dalam konferensi pers di Lobi Polrestabes Semarang, Sabtu, 5 September 2026.
Pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Mozza yang berasal dari Bergas, Kabupaten Semarang berpamitan kepada orang tuanya ke Kota Semarang. Ternyata korban pergi menemui MVDA.
Korban telah mengenal tersangka sejak Mei 2025 setelah keduanya berkenalan melalui TikTok. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApps dan beberapa kali bertemu. Pada hari kejadian, MAG datang ke kos MVDA di wilayah Candisari, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan tersangka, di tempat tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka. MVDA kemudian mengaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban kehilangan kesadaran. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00-16.00 WIB.
“Tersangka mengaku membekap korban selama kurang lebih tujuh menit hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Ni Made.
Pelaku masukkan jasad Mozza dalam karung
Setelah menyadari korban meninggal, MVDA mengaku panik dan bingung. Tersangka sempat keluar kos untuk membeli makanan. Ia juga menyiapkan tali rafia serta mencari lokasi untuk membuang jasad korban. Setelah kembali ke kos, tersangka kemudian mengikat tubuh korban menggunakan cable ties dan tali rafia.
Jasad korban lalu dibungkus menggunakan kain atau sarung, kemudian dibungkus kembali dengan kardus dan pelaku masukkan ke dalam karung.
“Iya, diikat dengan cable ties, kemudian tali rafia. Jadi diikat rapi, dibungkus kardus, dibungkus sarung. Kemudian dimasukkan ke dalam karung,” jelas Ni Made.
Posisi jasad korban dalam kondisi meringkuk. Setelah membungkus jasad korban, tersangka membopongnya keluar dari kos. Jasad tersebut kemudian pelaku bawa menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Jangli, Kota Semarang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka membuang jasad korban ke wilayah Jangli. Polisi kemudian menemukan karung berisi jasad tersebut lebih dari satu tahun kemudian. Tepatnya Jumat, 4 September 2026.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka di Jangli Semarang, Polisi Sebut Ciri-cirinya Mirip Mozza yang Hilang Sejak 2025
Penemuan tersebut berdasarkan petunjuk yang tersangka berikan kepada penyidik. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan karung berisi kerangka manusia pada lokasi itu. Kerangka Mozza petugas bawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani identifikasi dan pemeriksaan forensik. Orang tua korban juga polisi hadirkan ke RS Bhayangkara untuk membantu proses identifikasi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ciri-ciri tubuh dan barang yang masih melekat pada kerangka, keluarga memastikan kerangka tersebut merupakan MAG. Pakaian terakhir yang korban kenakan juga petugas temukan dalam karung.
“Dapat kami pastikan bahwa kerangka tersebut merupakan korban yang hilang atas nama inisial M,” kata Ni Made.
Dengan penemuan jasad tersebut, polisi memastikan kasus hilangnya MAG merupakan tindak pidana pembunuhan.
MVDA jual motor korban dan lari ke Blora
Sementara itu, setelah membuang jasad korban, MVDA juga kuat dugaan berusaha menghilangkan barang bukti. Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC pelaku jual kepada seseorang. Helm korban juga pelaku jual.
Sementara telepon seluler korban pelaku buang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban pelaku buang di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang. Polisi menyebut tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak. Tersangka kemudian berpindah kos, tinggal di tempat temannya, dan beberapa hari setelah kejadian kembali ke Blora.
Polres Semarang kemudian mengamankan MVDA sebelum akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Satres PPA-PPO Polrestabes Semarang karena lokasi pembunuhan dan pembuangan jasad merupakan wilayah Kota Semarang.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguatkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti lain. Polisi akan menyita dan memeriksa CCTV di kos yang menjadi lokasi pembunuhan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, MVDA terancam jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





