Kecuali kendaraan operasional untuk keperluan pelayanan OPD yang pada saat masa cuti tetap bekerja dan harus memberikan pelayanan.
Artinya kendaraan operasional/ kendaraan dinas OPD yang ada di lingkungan Pemkab tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
“Perihal ini sudah di sampaikan melalui surat edaran Setda Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Terkait dengan insentif bagi pegawai yang tetap piket dan harus tetap memberikan pelayanan selama masa cuti lebaran. Sekda menyampaikan, untuk itu di serahkan kepada pimpinan OPD masing- masing. Karena memang di masa cuti tetap menonjolkan palayanan.
BACA JUGA: Resmikan Posko Mudik GP Ansor-Banser, Bupati Semarang: Pemudik Tetap Harus Waspadai Cuaca
Sehingga ketika beban kerja dan pelayanan, maka wajar jika diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.
“Kita terbuka jika masing- masing pimpinan ingin mewujudkan insentif sebagai bentuk penghargaan,” tegasnya. (*)