SEMARANG, beritajateng.tv – Selama masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah (lebaran 2025), mulai 28 Maret – 7 April 2025, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan OPD, camat, lurah/ kepala desa di Kabupaten Semarang.
Melalui surat edaran ini Sekda Kabupaten Semarang telah mengeluarkan sejumlah imbauan, terkait dengan fungsi pelayanan, keamanan kantor tiap OPD hingga kebijakan penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti lebaran.
Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengungkapkan, terkait dengan fungsi pelayanan selama cuti bersama lebaran, ada beberapa OPD yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Contohnya BPBD, rumah sakit dan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar yang harus tetap memberikan pelayanan dengan sistem piket,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 26 Maret 2025.
BACA JUGA: Berangkatkan 14 Ribu Pemudik Gratis dari Jakarta, Gubernur Jawa Tengah: Biar Sangune Utuh
Selain itu, kata Djarot, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Semarang juga harus tetap stand by (siaga) dengan handphone (HP) dalam posisi online.
Yang tak kalah penting juga adalah pengamanan masing- masing kantor tiap OPD selama tidak ada aktivitas kerja para pegawainya. Seperti memastikan AC dan peralatan elektronik lain yang tidak terpakai, dalam posisi mati. Termasuk kemanan lingkungan kantor tetap menjadi prioritas dari masing- masing OPD.
Sesuai dengan instruksi Bupati Semarang, lanjut sekda, terkait dengan penggunaan kendaraan operasional selama cuti lebaran tidak diperbolehkan.