Terlibat Aktif Kumpulkan Iuran Kebersamaan
Dalam praktiknya, Iin selaku Kepala Bapenda terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang bernama “iuran kebersamaan”. Indriyasari juga yang menentukan jumlah iuran.
“Besaran iuran kebersamaan yang harus para pegawai setorkan, sudah di tetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda,” kata jaksa.
Dana iuran kebersamaan itu di antaranya iin gunakan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin. Iin dengan bantuan bawahannya, rutin menyerahkan uang iuran tersebut secara bertahap kepada kedua terdakwa.
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Indriyasari telah menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada Mbak Ita selaku Walikota dan Alwin selaku Ketua PKK Kota Semarang.
“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) menerima uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda dengan total keseluruhan Rp3,08 miliar,” beber jaksa.
Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka didakwa menerima suap atau gratifikasi atas pengondisian proyek di Kota Semarang. Total kedua terdakwa menerima keuntungan mencapai Rp9 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah