Nimas mengaku terakhir kali bertemu Adi pada tahun 2020 lalu, saat ia kelewat kesal dan hendak menemui orang tuanya. Itu pun, lanjutnya, harus memancing terlebih dahulu dengan berpura-pura ingin bertemu dengan Adi.
“Terakhir kali ketemu Adi tahun 2020. Sebelumnya mancing dulu, bilang kalau pengin ketemu [Adi],” ungkapnya.
BACA JUGA: Berawal dari Uang Rp5 Ribu, Wanita di Surabaya Ini Distalking Teman SMP Selama 10 Tahun
Akan tetapi, ketika ia tiba di rumah Adi, yang bersangkutan malah berlarat-larat hingga berusaha menghalangi-halangi. Ia lantas mengaku memukul kepala Adi dengan helm lantaran jengkel.
“Karena [Adi] mbulet saat aku mau ketemu orang tuanya, terus kupukul kepalanya pakai helm,” jelasnya.
Kini, polisi telah meringkus Adi pada 17 Mei 2024 lalu dan langsung menahannya keesokan harinya. Adi pun terjerat sangkaan UU ITE dan saat ini terancam pidana penjara.
“Selama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, Selasa, 21 Mei 2024. (*)