SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 59 Warga Negara Indonesia (WNI) batal menunaikan ibadah haji lantaran kedapatan menggunakan visa palsu atau visa non haji.
Puluhan nama itu ramai beredar di media sosial. Dari 59 WNI yang batal menunaikan ibadah haji, nama yang sudah terungkap sekitar 37 orang.
Dari 37 nama, empat di antaranya merupakan warga Jawa Tengah. Mereka berasal dari Jepara, Salatiga, dan Semarang.
BACA JUGA: Isak Tangis Mengiringi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Blora, Vibes Haru Biru Begitu Kental
Atas kejadian itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.
Kepala Kemenag Jawa Tengah, Musta’in, menduga WNI yang menggunakan visa palsu itu overstay atau melebihi ketetapan waktu tinggal. Hingga saat ini, Musta’in mengaku tengah menunggu keterangan resmi dari Kementerian Agama.
“Saat ini kita sedang mempelajari data yang ada apakah itu dari Jawa Tengah,” ujar Musta’in saat beritajateng.tv konfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 6 Juni 2024 sore.
Calon jamaah kedapatan pakai visa palsu, biro haji jadi sasaran evaluasi
Lebih lanjut, Musta’in menyebut berdasarkan perintah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), para biro bakal dievaluasi. Jika biro terbukti melanggar, maka akan mendapat sanksi.