“Kalau berhaji, pastikan bahwa visanya haji, bukan visa yang lain. Visa yang lain itu ada yang namanya visa ziarah untuk wisatawan, lalu visa ummal untuk tenaga kerja, lalu ada visa umrah untuk umrah. Jadi yang bisa untuk haji hanya visa haji,” tandasnya.
Sebagai informasi, warga Jawa Tengah yang namanya tercantum dalam daftar WNI yang menggunakan visa non haji ialah IPK (62) asal Salatiga, MAF (24) asal Jepara, AH (25) asal Jepara, dan NJM (57) asal Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





