Pendidikan

Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?

×

Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?

Sebarkan artikel ini
ketentuan pelaksanaan zakat fitrah | transisi energi berkeadilan
Ilustrasi buku dan tanaman. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. Ketentuan pelaksanaan zakat fitrah itu pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ketentuan pelaksanaan zakat fitrah yakni dengan menyerahkan sebagian harta (dengan takaran tertentu) kepada mustahik. Kemudian, mustahik akan menyalurkannya ke delapan asnaf.

Adapun delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan pelaksanaan zakat fitrah sebagai berikut.

1. Orang fakir: orang yang sengsara hidupnya karena tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang mendapat tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: melepaskan Muslim yang tertawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berutang: orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (fii sabilillah): untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), bukan perjalanan ke arah maksiat dan mengalami kesengsaraan ketika melakukan perjalanan.

Hikmah adanya zakat fitrah yakni menyucikan jiwa dan harta muzakki. Selain itu, zakat fitrah akan membentuk kepedulian terhadap orang yang kurang beruntung dari segi ekonomi, dan membagi rasa kebahagiaan di hari kemenangan.

Berdasarkan informasi dari laman NU Online, adapun ketentuan pelaksanaan zakat fitrah sebagai berikut.

Ketentuan Pelaksanaan Zakat Fitrah

1. Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya, jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut Madzhab Hanafi boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika merasa lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Jika setelah shalat ‘Idul Fitri maka jatuhnya hanya sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Barangsiapa mengeluarkan (Zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan