Pendidikan

Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?

×

Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?

Sebarkan artikel ini
ketentuan pelaksanaan zakat fitrah | transisi energi berkeadilan
Ilustrasi buku dan tanaman. (Foto: Freepik)

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar’i.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia Zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima Zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat agar ibadahnya selama Ramadhan mendapat pahala dan Allah terima segala kebaikannya. Doa orang yang menerima zakat yakni:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya: “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat terdapat dua golongan, yaitu:

1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW

2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan seterusnya.

Itulah ketentuan pelaksanaan zakat fitrah yang wajib terlaksana. Jangan lupa bayar zakat fitrah, ya! (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan