EkbisHeadline

Ketua Dewan: Perusahaan Jangan Tunda Bayar THR

×

Ketua Dewan: Perusahaan Jangan Tunda Bayar THR

Sebarkan artikel ini
anggaran air bersih
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman. (Ellya/beritajateng.tv)

Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa THR akan dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang malah sudah siap membayarkan THR pada pekerja pada 17 hari sebelum Lebaran.

“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” katanya.

Mengenai mekanisme pembayaran THR, kata dia, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan, namun ada juga beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” kata Sutrisno. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan