Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa THR akan dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang malah sudah siap membayarkan THR pada pekerja pada 17 hari sebelum Lebaran.
“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” katanya.
Mengenai mekanisme pembayaran THR, kata dia, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan, namun ada juga beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” kata Sutrisno. (*)
Editor: Elly Amaliyah