Jateng

Ketua DPRD Jateng Hormati Gugatan Terkait Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara

×

Ketua DPRD Jateng Hormati Gugatan Terkait Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)

“Kegiatannya mulai dari Kajian, Penyusunan NA, Proses Pembahasan Raperda, Publik Hearing hingga Uji Publik atas Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bahkan, proses tersebut telah melalui harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jateng sebagai wakil Kementerian Hukum di daerah dan konsultasi ke Kemendagri dengan telah diberikan catatan masukan dan telah diperbaiki hingga raperda disahkan menjadi perda.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)
Ketua DPRD Jateng, Sumanto. (DPRD Jateng)

Menurutnya, proses pemenuhan atas tanggungjawab pemerintah juga sudah terlaksana dengan membentuk perda yang sesuai dengan peraturan di atasnya.

BACA JUGA: Dukung Kopdes Merah Putih, Komisi C DPRD Jateng Optimistis Koperasi Mampu Dongkrak Ekonomi Desa

Baik UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan LH sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU maupun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan LH.

Meskipun begitu, Sumanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas terbitnya gugatan tersebut.

“Kami menghormati hak penggugat. Selama ini dukungan DPRD terhadap lingkungan sudah diberikan melalui pembuatan perda dan pengawasan secara langsung sesuai tupoksi dewan,” ujarnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp