SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus Mantan Anggota DPR RI asal PDI Perjuangan (PDIP), Riyanta, menanggapi proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah berproses di Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Riyanta mendorong persoalan Sudewo tersebut bisa diselesaikan secara politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih, kata Riyanta, proses pansus dan pemeriksaan yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan tengah berjalan.
Hal itu Riyanta ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 8 September 2025.
“Saya mendorong persoalan yang berkaitan dengan Bupati Sudewo itu diselesaikan yang pertama secara politik, proses pansus sudah berjalan, ditunggu saja seperti apa. Kemudian secara hukum, proses di KPK juga sudah berjalan, ditunggu saja,” ujar Sudewo.
BACA JUGA: Mayoritas PAC PDIP Kebumen Dukung Pinka Haprani, Gantikan Bambang Pacul Pimpin DPD Jateng
Riyanta yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari dapil Pati itu pun meyakini pemeriksaan yang tengah KPK lakukan tidak main-main.
Sama halnya dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati yang tengah mengkaji soal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sudewo yang memantik amarah publik di Pati beberapa waktu lalu.
“Saya yakin lembaga KPK tidak main-main, apalagi kita semua tahu bahwa persoalan Bupati Pati saat ini mendapatkan perhatian publik, bahkan bisa memicu satu gerakan di seluruh Indonesia. Saya yakin KPK tidak akan main-main, kita percayakan pada DPRD Pati, kita percayakan proses hukumnya kepada KPK,” tegas Riyanta.
Proses pemakzulan Bupati Sudewo harus ‘Ratu Adil’
Lebih lanjut, Riyanta pun membenarkan adanya kemungkinan untuk melakukan pemakzulan pada Sudewo. Dengan catatan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) bisa memberikan justifikasi bahwa Sudewo melanggar hukum dan sumpahnya sebagai bupati.
“Ya bisa saja toh [dimakzulkan] lewat proses di lembaga perwakilan. Kalau nanti terbukti dan MA memberikan justifikasi bahwa Bupati Sudewo melanggar hukum dan sumpah, ya bisa. Tapi bukan dalam arti saya tidak suka dengan Bupati Sudewo, bukan. Karena pertanyaannya tadi bisa atau tidak dimakzulkan? Ya bisa,” tegas dia.
Pihaknya pun menegaskan ia tak dalam posisi mendorong atau tidak terhadap pemakzulan Sudewo. Hanya saja, ia meminta agar penegakan proses hukum bisa seadil-adilnya.
“Jadi low enforcement ya, kalau orang Jawa kan ada tuh Ratu Adil. Ratu adil itu apa? Ratu itu peraturan, Adil yo yang bisa tegak, bisa adil. Jangan hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini bukan persoalan dorong-mendorong, tapi persoalan negara, untuk penyelamatan negara,” pungkas Riyanta.
Sudewo minta Pansus Hak Angket fokus pada PBB-P2 saja, sebut tak ada pemimpin yang sempurna
Sebelumnya, Sudewo berharap pansus pemakzulan di DPRD Pati, Jawa Tengah, tak menelanjangi kepemimpinannya dengan melebarkan membahas persoalan yang lain.