SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pembangunan 8 ribu lebih Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Jawa Tengah mendapat sorotan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkap 1.750 dari 8.523 Kopdes Merah Putih di wilayahnya telah berjalan. Sementara 6.773 lainnya masih dalam tahap persiapan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah asal Partai Keadilan Sjeahtera (PKS), Tugiman Sesmita, angkat bicara. Menurutnya, ia tak ingin kehadiran Kopdes Merah Putih di desa/kelurahan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milk Desa (BUMDes) yang sudah eksis.
Tugiman menilai, keberadaan BUMDes selama ini sudah terbukti efektif, efisien, dan membantu masyarakat. Ia khawatir pendirian Kopdes Merah Putih di desa yang sudah memiliki BUMDes justru menimbulkan masalah baru.
“Yang BUMDes-nya sudah berjalan bagus, ya. Nah, karena ini sudah berjalan bagus, sudah efektif, sudah efisien, sudah membantu masyarakat, terus tahu-tahu harus ada koperasi kan tumpang tindih itu karena sasarannya hampir sama,” ujar Tugiman via WhatsApp, Minggu, 21 September 2025.
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih di Klaten Jateng Raup Omzet Rp100 Juta Lebih Sebulan Pertama, Ini Rahasianya
Kendati begitu, kata Tugiman, pendirian Kopdes Merah Putih tidak harus berhenti. Hanya saya, ia menegaskan pendirian Kopdes Merah Putih harus selektif, utamanya di desa-desa yang BUMDes-nya belum efektif.
“Kalau saya sih berpendapat koperasi itu tetap jalankan enggak apa-apa, tapi selektif terhadap desa yang BUMDes-nya belum berjalan efektif. Karena sayang ya, BUMDes itu kan sudah berdiri lama, eman-eman gitu. Untuk mengubah manajemen, pengurus, dan sebagainya kan butuh effort tersendiri,” sambungnya.
Tugiman juga menyampaikan aspirasi masyarakat di dapilnya. Senada, warga di dapilnya berharap agar desa yang BUMDes-nya sudah berfungsi dengan baik dapat melanjutkan pengelolaan yang ada, sementara penerapan Kopdes Merah Putih di desa yang BUMDes-nya belum berjalan.
“Kepenginnya mereka, desa yang BUMDes-nya sudah berjalan lebih baik teruskan. Lalu desa yang memang BUMDes-nya belum berjalan dengan baik, enggak apa-apa ada koperasi, atau pahit-pahitnya itu harus salah satu, karena enggak mungkin di desa itu akan bersaing dua lembaga yang pemerintah kelola semuanya, malah nanti gak efektif,” jelasnya.
Koperasi harusnya tumbuh secara natural, bukan paksaan
Lebih lanjut, Tugiman menegaskan sebuah koperasi idealnya tumbuh secara natural dari masyarakat, bukan karena paksaan. Ia menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan pembentukan koperasi bisa berisiko jika tidak disertai pendampingan dan peningkatan kapasitas pengurus.
“Koperasi itu kan sebenarnya lembaga yang itu tumbuhnya secara natural. Namanya juga koperasi; kan dari, oleh, dan untuk masyarakat toh? Artinya, sebaiknya memang koperasi itu tidak tumbuh karena paksaan,” tegasnya.
Dalam hematnya, jika koperasi lahir karena paksaan, maka orientasinya tidak akan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Tugiman pun menilai risiko kegagalan semakin tinggi jika pengurus tak mendapat keterampilan manajemen yang memadai.
“Nah, itu yang bisa terjadi, nanti kalau ke depannya ini pemberdayaan, pelatihan pengurus tidak serius akan berisiko tinggi juga, karena tidak dari dan untuk masyarakat. Kalau dari dan untuk masyarakat, saya yakin itu akan mandirinya tinggi,” terangnya.
BACA JUGA: Kendala Bantuan Modal dari Pusat, Rencana Bupati Brebes Gunakan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih
Tak hanya itu, Tugiman turut menyoroti pendirian koperasi yang justru rawan bermasalah jika berjalan secara instan.
“Sekarang orang tidak tahu apa-apa terus jadi pengurus koperasi, ya kan? Orang juga dipaksa jadi anggota koperasi, padahal kan koperasi itu tumbuh secara natural. Catatan saya, harus ditingkatkan kapasitas pengelolaannya, kalau enggak, nanti akan berisiko tinggi,” bebernya.
Selain itu, Tugiman menekankan koperasi semestinya bertumpu pada kekuatan internal, seperti simpanan pokok, wajib, dan sukarela, sebelum mengandalkan dana pinjaman.
“Harusnya koperasi itu mengandalkan potensi internal dulu, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. Baru kemudian berjalan membutuhkan dana atau pinjaman sesuai kemampuan. Nah, sekarang kan formatnya tidak jalan, pengurusnya masih belum bisa mahir secara manajemen, nanti kalau dipinjami bisa jadi hilang duitnya. Lebih repotnya lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





