“Betul, kami menerima lima karangan bunga dari pihak korban, dari 28 korban, yang merasa menjadi korban dalam perkara ini. Jadi majelis hakim akan menyidangkan kasus ini di sidang pertama,” ujar Aris, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mengenai permintaan hukuman maksimal untuk terdakwa, pihaknya menyerahkan pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
“Kita serahkan kepada majelis hakim. Sedangkan sidang saja belum bagaimana menentukan putusan. Bagaimana pembuktian, nanti di persidangan yang bisa menentukan, dan masalah berat-ringannya putusan itu tergantung dari pertimbangan majelis hakim,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




