Hukum & Kriminal

Kisah Bintang Karinah, Kehilangan Suami, Sengketa Harta dengan Ipar hingga Berujung Penjara

×

Kisah Bintang Karinah, Kehilangan Suami, Sengketa Harta dengan Ipar hingga Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini
Kisah Bintang Karinah, Kehilangan Suami, Sengketa Harta dengan Ipar hingga Berujung Penjara
Bintang Karimah Asi menangis di dekapan putranya Palito saat mendengar putusan hakim bahwa harus mendekam di jeruji besi dugaan kriminalisasi dan hartanya dirampas ipar setelah suaminya meninggal dunia. (Doc. Istimewa)

SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah harta peninggalan suami dirampas oleh adik-adik iparnya, Bintang Karinah Asi dan keluarga masih harus mengalami ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi.

Kini Bintang Karinah harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi serangkaian persoalan hukum yang diduga merupakan bentuk ketidakadilan yang ia alami sejak 2023 hingga 2026.

Di balik sengketa keluarga tersebut, tersimpan kisah panjang tentang perebutan aset, proses hukum yang berlarut, hingga vonis pidana yang kini Bintang Karinah jalani.

Kuasa hukum keluarga menilai perkara yang menimpa kliennya tidak hanya berkaitan dengan sengketa warisan. Tetapi juga dugaan kriminalisasi terhadap ibu dan anak-anaknya.

Theo Sibarani dari Sibarani & Co Law Firm mengatakan, persoalan bermula setelah meninggalnya Mangasi Holbung Batara Sihombing (MHB), seorang pengusaha yang asal Pekalongan, pada November 2019.

Menurut Theo, setelah MHB wafat, sebagian besar aset yang sebelumnya di kuasai almarhum kini beralih ke tangan adik-adik almarhum tanpa persetujuan istri maupun anak-anaknya.

“Harta yang kami persoalkan meliputi kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, tanah, hingga berbagai aset bergerak. Klien kami merasa hak-haknya sebagai ahli waris tidak dihormati,” ujar Theo dalam keterangan persnya.

Merasa hak keluarganya terabaikan, Bintang bersama ketiga anaknya, Dian Reswari Putri Sihombing, Tiara Adhika Sihombing, dan Palito Tigor Pature Sihombing, menempuh berbagai jalur hukum.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut justru berujung pada berbagai persoalan pidana.

Saat ini Bintang sedang menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dalam perkara pencemaran nama baik.

Sementara putranya, Palito, telah berstatus tersangka dalam dua perkara dugaan pengaduan palsu.

Selain itu, Bintang beserta anak-anaknya juga di laporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana.

BACA JUGA: Usai Laporkan Dugaan Penggelapan Aset Warisan Keluarga, Warga Pekalongan Kini Jadi Tersangka

“Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, klien kami justru menghadapi berbagai laporan pidana yang menurut kami tidak berdasar. Inilah yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Theo.

Theo memaparkan sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pihaknya selama mendampingi keluarga Bintang.

Di antaranya penghentian sejumlah laporan polisi yang keluarga ajukan terkait penguasaan aset. Vonis pidana terhadap Bintang akibat surat pemberhentian sementara Direktur PT Kejora Jaya Raya. Penetapan Palito sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan akta kuasa jual tanah, hingga laporan dugaan penggelapan dana Rp90 miliar yang menurut keluarga tidak pernah mereka ketahui maupun kuasai.

Selain itu, Palito juga di laporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang menurut kuasa hukum justru untuk menjaga operasional perusahaan tetap berjalan.

Di sisi lain, permohonan Bintang untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Kejora Jaya Raya juga di tolak oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.

Persoalan lain muncul ketika PT Putra Kalimantan Mandiri, perusahaan keluarga yang sempat kerabat almarhum kelola. Rupanya dnyatakan memiliki utang sekitar Rp24 miliar kepada PT Kejora Jaya Raya melalui putusan pengadilan.

Menurut Theo, rangkaian perkara tersebut membuat keluarga kliennya merasa menghadapi tekanan hukum yang terus berlanjut.

“Klien kami merasa berbagai upaya hukum yang di tempuh untuk mempertahankan haknya justru berujung pada persoalan pidana. Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan,” katanya.

Theo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun ia berharap seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara. Klien kami hanya ingin memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp