“Pemilik lahan juga mengungsi,” imbuhnya.
Komisi B DPRD Kabupaten Blora injau sumur ilegal di Desa Gandu yang terbakar
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Blora meninjau lokasi kebakaran dan menyayangkan adanya praktik pengeboran sumur minyak yang dianggap liar dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua Komisi B, Jayadi, menegaskan bahwa masyarakat belum siap menghadapi regulasi tersebut, terbukti dengan terulangnya kebakaran setelah insiden serupa di Desa Plantungan.
BACA JUGA: Sumur Migas Ilegal di Blora Kembali Alami Blow Out, Limbah Minyak Mentah Tumpah ke Kanal
“Pemerintah harus segera menertibkan sumur-sumur ilegal ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Meskipun Bupati Blora telah mengajukan perizinan untuk 4.160 titik sumur kepada Gubernur Jawa Tengah, kita perlu memastikan bahwa semua kegiatan ini mengikuti standar yang benar,” tegas Jayadi.
Hingga saat ini, api dari sumur minyak ilegal belum terpadamkan. Petugas gabungan pemadam kebakaran masih berupaya dengan berbagai cara untuk mengendalikan situasi agar masyarakat dapat kembali tenang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi