Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk memperjuangkan penerbitan sertifikat bagi konsumen yang rumahnya telah dibangun dan ditempati.
“Terkait refund sudah kami estimasi total hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Minta PRPP Gandeng Investor, Evaluasi Revitalisasi-Tata Kelola Pengunjung
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan hasil penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan proyek tersebut belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
Meski begitu, pengembang telah melakukan transaksi jual beli dengan masyarakat.
“Tentunya ini melanggar ketentuan serta aturan yang ada di Kabupaten Semarang,” tegas Wisnu. (*)
Editor: Farah Nazila





