Menurut hematnya, antisipasi ASN agar tak melakukan judi online itu pun memerlukan peran dari atasan yang bersangkutan.
“Penguatan dari peran atasan dan tidak langsung, ini kan penegakan. Karena ini pakai penegakan, tahapannya, integritas keteladanan, itu sudah diatur di PP 94,” terang Rahmah.
BACA JUGA: Cerita Pegawai Non-ASN Kecanduan Judi Online, ‘Nilep’ Kas RT Hingga Biaya PTSL Puluhan Juta
Soal penegasan larangan, pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan stakeholder.
Sanksi berupa pencopotan jabatan pun, Rahmah katakan, tak bisa langsung diberikan begitu saja.
“Kalau sanksi, ada gradasinya. Pasti acuannya ada data-data, pemeriksaan hasil dari atasan langsung, tidak [langsung] judol ini harus begini [sanksinya], kan tidak,” paparnya.
Pemberhentian jabatan terhadap ASN yang melakukan judi online pun, tutur Rahmah, bergantung pada situasi kondisi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi