UNGARAN, beritajateng.tv – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera menyentralisasikan pengelolaan seluruh aset daerah di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD).
Langkah ini ternilai penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus mencegah berbagai persoalan pengelolaan yang selama ini terjadi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, menilai pengelolaan aset daerah hingga kini belum terlaksana secara maksimal. Akibatnya, banyak aset yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, bahkan berpotensi beralih fungsi.
Salah satu contoh yang jadi sorotan adalah aset tanah milik Pemkab Semarang seluas sekitar 2.900 meter persegi di Kota Salatiga.
“Lahan eks Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang itu sekarang ditempati lima kepala keluarga tanpa membayar sewa,” kata Said di Ungaran, Jumat, 26 Juni 2026.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Beberkan Bisnis Kangkung Puluhan Juta
Menurutnya, para penghuni bahkan telah mendirikan rumah permanen setelah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama sekitar 45 tahun.
Karena itu, Said meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut semakin rumit.
Selain itu, ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan lahan strategis milik Pemkab Semarang seluas 17 hektare di Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Lahan yang telah memiliki lima sertifikat itu hingga kini belum termanfaatkan secara maksimal, padahal sebelumnya terencanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, Rumah Sakit Adhyaksa, serta kampus perguruan tinggi.
“Rencana-rencana itu sampai sekarang belum terlihat realisasinya,” ujarnya.
Saat ini, sebagian lahan hanya disewakan kepada Lembaga Desa Barukan untuk ditanami singkong dan menjadi satu-satunya sumber pemasukan dari aset tersebut.
Said juga menilai pengelolaan aset tanah eks bengkok di tingkat kelurahan belum berjalan profesional. Menurutnya, kelurahan maupun dinas sektoral seharusnya lebih fokus memberikan pelayanan publik daripada mengelola aset daerah.
Akibat pola pengelolaan saat ini, penyewa tanah eks bengkok di sejumlah lokasi terdominasi oleh orang yang sama secara turun-temurun. Kondisi tersebut memunculkan praktik monopoli dan menyulitkan pemerintah ketika hendak menyesuaikan tarif sewa sesuai regulasi terbaru.
“Alasannya bermacam-macam, mulai dari tanah kurang subur sampai biaya pengolahan yang semakin tinggi,” jelas legislator dari PAN tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aset tanah di samping SMP Negeri 1 yang kini sedang bersengketa. Menurut Said, pihak yang menempati lahan tersebut bahkan tengah mengajukan sertifikat secara mandiri kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Soal Pajak Hiburan 40 Persen, DPRD Semarang Minta Pemkot Cari Titik Tengah Agar Tak Matikan Usaha
Melihat berbagai persoalan tersebut, Komisi B meminta Pemkab Semarang segera menarik kewenangan pengelolaan aset dari kelurahan maupun dinas-dinas sektoral dan memusatkannya di BKUD.
“Harapan kami, pengelolaan seluruh aset daerah satu pintu oleh BKUD. Kelurahan maupun dinas lain jangan lagi dibebani urusan pengelolaan aset tanah,” tegas Said. (*)
Editor: Farah Nazila





