Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Komisi D DPRD Jateng Temui Massa Aksi Driver Ojol, Janji Kawal Tuntutan hingga Revisi UU LLAJ

×

Komisi D DPRD Jateng Temui Massa Aksi Driver Ojol, Janji Kawal Tuntutan hingga Revisi UU LLAJ

Sebarkan artikel ini
Komisi Driver
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Nur Saadah, saat menjumpai massa driver ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa, 20 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi D DPRD Jateng menjumpai massa driver ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelum menjumpai massa aksi, Komisi D DPRD Jateng menghadiri audiensi bersama perwakilan driver ojol.

Ketua Komisi D DPRD Jateng, Nur Saadah, mengungkap terdapat empat tuntutan yang ia terima dari driver ojol tersebut.

Di depan massa aksi, Nur Saadah menyatakan akan membawa tuntutan itu ke tingkat pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan DPR RI.

BACA JUGA: Aksi Damai, Driver Ojol Semarang Bawa Poster Minta Tolong KDM di Depan Kantor Ahmad Luthfi

Keempat tuntutan itu ialah kenaikan tarif roda dua, regulasi makanan dan barang pada ojek online, ketentuan tarif bersih ASK, hingga hadirnya UU Transportasi Online di Indonesia.

Saat turun aksi, Nur Saadah bersama anggota dewan lainnya pun mendapat tepuk tangan dan sorakan meriah saat pihaknya menyatakan bahwa DPRD Jawa Tengah selalu mendukung driver ojol.

“Kita sudah sepakat bahwa DPRD Jawa Tengah mendukung driver ojol. Kita meminta Pemprov untuk menyampaikan tuntutan panjenengan (anda) semua kepada Kemenhub agar segera memproses regulasi yang sesuai dengan apa yang panjenengan harapkan,” ungkap Nur Saadah kepada driver ojol.

Komisi D DPRD janjikan kawal revisi UU LLAJ agar sejahterakan driver di Jawa Tengah

Tak hanya itu, Nur Saadah juga mengaku akan menyampaikan usulan driver ojol terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, kata dia, UU tersebut belum bisa menjadi payung hukum yang melindungi driver ojol.

“Kami punya wakil di DPR RI juga bertekad untuk menyampaikan usulan dan tuntutan panjenengan kepada wakil kami, revisi UU Transportasi, agar bisa memasukan hal-hal yang panjenengan harapkan,” ucapnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan