Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan mekanisme pendaftaran internal sekolah untuk calon murid baru melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas, Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang terjadwal.
Bambang menekankan pentingnya regulasi ini sebagai implementasi Permedikbud 48 Tahun 2023, yang mengatur akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perwal Nomor 83 Tahun 2023 terkait pembentukan unit disabilitas dan pengembangan karakter peserta didik.
“Dengan adanya perwal ini, Semarang berinisiatif terlebih dahulu dibanding daerah lain dengan sekolah inklusi. Berharap jalur afirmasi dapat di implementasikan lebih awal sehingga mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas lebih efektif,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah