“Terlihat berbeda, karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis)-LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun,” jelas Mahfud.
Ia pun menambahkan, “Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA-LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA-LHP yang dikirimkan ke APH (Aparat penegak Hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.”
Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini. Sebab, hal itu sesuai dengan ketentuan UUD No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya terlaksana.
Langkah-langkah hukum pun telah mereka ambil terkait TPA tersebut, termasuk putusan pengadilan serta peninjauan kembali. Komite juga telah membentuk satgas khusus. Hal itu guna mengawasi dan menindaklanjuti LHA, LHP, dan agregat lebih dari Rp 349 triliun.
“Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Bareskrim Polri, Pitsus Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Mahfud. (*)