Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui: Bravo, Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

×

Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui: Bravo, Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Mahfud MD. (YouTube/Mahfud MD)

JAKARTA, beritajateng.tv – Mahfud MD memberikan pujian terhadap jaksa penuntut umum usai hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun bui atau penjara.

Mantan Menko Polhukam tersebut mengaku puas dengan kinerja kejaksaan karena ia anggap profesional untuk mengajukan banding.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210.000 M menjadi Rp420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak di recoki,” cuit Mahfud MD, seperti beritajateng.tv kutip pada Kamis, 13 Februari 2025.

Lewat cuitannya, Mahfud pun menjelaskan soal denda uang kepada Harvey Moeis yang di tambahkan menjadi Rp420 miliar. Dia meyakini hakim banding juga akan memperberat denda kepada terdakwa lainnya selain Harvey Moeis.

“Maksudnya, uang pengganti dari Rp210 M menjadi Rp420 M. Boleh saja ada yg menyoal, “Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M? Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa di hukum bayar uang pengganti lebih berat,” beber Mahfud.

BACA JUGA: Soroti Kasus Korupsi Timah, Rieke Diah Pitaloka Minta Pencekalan Keluarga Harvey Moeis

Sebagai informasi, Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 13 Februari 2025, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukumam Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan