Hukum & Kriminal

Konflik Bangunan Resto dan Rumah Mewah Jalan Sultan Agung Berlanjut, TPA Distaru Lakukan Kajian Teknis

×

Konflik Bangunan Resto dan Rumah Mewah Jalan Sultan Agung Berlanjut, TPA Distaru Lakukan Kajian Teknis

Sebarkan artikel ini
Proyek yang sempat menuai keluhan itu kini masuk tahap pengkajian teknis oleh Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Tata Ruang Kota Semarang.
Tim Pengkajian Ahli (TPA) Dinas Tata Ruang Kota Semarang melakukan kajian teknis di lokasi pembangunan resto Jalan Sultan Agung Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik pembangunan sebuah restoran di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, dengan rumah warga di sekitarnya belum menemukan titik terang.

Proyek yang sempat menuai keluhan itu kini masuk tahap kajian teknis oleh Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Tata Ruang Kota Semarang.

Tim Pengkaji Ahli (TPA) Dinas Penataan Ruang Kota Semarang turun langsung ke lokasi pembangunan untuk meninjau kondisi lapangan.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang mencari jalan keluar atas sengketa yang berlarut-larut sejak tahun 2025 lalu.

Kuasa hukum pemilik rumah, Tendy S Atmoko, mengatakan kehadiran tim ahli tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan kliennya yang merasa di rugikan oleh proses pembangunan restoran.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari komplain klien kami. Yang kemudian mendapat fasilitasi oleh Wali Kota dan Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tata Ruang,” ujar Tendy di lokasi, Rabu, 28 Januari 2026.

BACA JUGA: Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Rusak Pondasi Warga, Pemilik Lapor ke Walikota Semarang

Sebelumnya, konflik ini sempat mediasi oleh Distaru dan Pemerintah Kota Semarang pada 16 Oktober 2025. Namun, pertemuan antara pemilik rumah dan pihak kontraktor belum menghasilkan kesepakatan.

“Waktu itu pihak terlapor meminta pembuktian dari ahli, apakah bangunan yang mereka kerjakan benar-benar masuk ke lahan klien kami atau tidak,” jelasnya.

Pihak warga menduga pembangunan restoran tersebut memanfaatkan sebagian lahan milik kliennya, terutama di bagian bawah pondasi rumah.

Dugaan itu mencuat setelah proses penggalian menggunakan alat berat (beko) sangat dekat dengan bangunan rumah.

“Secara kasat mata, memang terlihat pondasi bangunan restoran itu masuk ke bawah menggerowongi pondasi rumah klien kami. Tapi karena kami bukan ahli, tentu harus ada kajian teknis,” kata Tendy.

Ia menambahkan, peninjauan lapangan oleh TPA baru berjalan kali ini dan selanjutnya akan menjadi dasar Dinas Tata Ruang untuk menyusun kajian teknis lanjutan.

Menurut Tendy, dugaan penggunaan lahan itu terjadi karena bangunan restoran membuat basement terlalu mepet dengan rumah warga demi memaksimalkan ruang.

“Kami menduga tanah klien kami mereka gunakan untuk pondasi bangunan resto. Kemungkinan karena bangunan sangat dekat,” ujarnya.

Melihat Langsung Kondisi Bangunan

Dalam peninjauan tersebut, kedua belah pihak hadir bersama Tim Pengkaji Ahli. Kepala Bidang Tata Bangunan, Gita Alfa Arsyadha, turut mendampingi tim selama proses pemeriksaan di lapangan.

“Tadi tim ahli juga melihat kondisi bangunan di belakang rumah klien kami. Yang kami persoalkan adalah titik yang sangat dekat dengan rumah, karena ada dugaan tanahnya ikut tergerus,” lanjut Tendy.

Ia juga mengungkapkan telah mengantongi dokumentasi video saat proses penggalian berlangsung. Dalam rekaman tersebut, terlihat alat berat menggali tanah di titik yang kini menjadi pusat sengketa.

“Kalau dilihat dari video, tanah itu seperti dilubangi lalu ditutup kembali dan digunakan sebagai pondasi bangunan restoran,” tegasnya.

Soal dugaan luasan lahan terdampak, Tendy belum bisa memastikan secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa area yang kliennya permasalahkan merupakan bagian vital bangunan rumah.

“Pondasi itu bagian paling penting. Berapa meter masuknya nanti biar ahli yang menentukan. Kami serahkan ke pihak berwenang,” katanya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, pihak warga juga mengklaim mengalami kerugian materiil. Getaran alat berat saat penggalian disebut menyebabkan retakan pada bangunan rumah. Bahkan, sebuah genset yang berada di atas rumah kliennya menurutnya sempat jatuh.

“Waktu alat berat bekerja, getarannya sangat terasa. Akibatnya ada bagian bangunan yang retak dan genset di atas rumah jatuh,” ungkap Tendy.

Telah Beberapa Kali Mediasi, Berakhir Buntu

Ia menyayangkan konflik ini belum juga selesai meski telah beberapa kali dimediasi. Pihaknya berharap ada pertanggungjawaban yang jelas dari pengembang restoran.

“Kami hanya minta pertanggungjawaban. Kenapa pondasi rumah klien kami digali dan digunakan untuk kepentingan bangunan mereka,” tegasnya.

Saat ini, pembangunan restoran tersebut dihentikan sementara menyusul terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dari Pemerintah Kota Semarang serta adanya pengaduan dari warga.

Kajian Teknis Lapangan

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pengkajian teknis dan tidak masuk ke ranah sengketa.

“Kami hadir untuk mengkaji aspek teknis bangunan. Untuk sengketa kepemilikan lahan, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil peninjauan lapangan tidak bisa langsung pihaknya simpulkan. Tim masih akan melakukan kajian sebelum menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada kedua belah pihak.

“Kami tidak bisa langsung memberikan justifikasi. Hasil kajian nanti akan kami paparkan agar semua pihak mendengar secara terbuka,” katanya.

Gita menambahkan, pemerintah memahami adanya gangguan yang warga rasakan selama proses pembangunan. Namun, penentuan kesimpulan tetap menunggu hasil kajian teknis secara menyeluruh.

“Yang jelas, pihak rumah merasa terganggu. Untuk detailnya, kami masih perlu mengkaji lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp